Kamis, 15 September 2011


DISUSUN OLEH AYI MUZAYINI E.KOSASIH
DIPERSEMBAHKAN UNTUK BAHAN TRAINING KEPROTOLAN DI SELURUH INDONESIA SEBAGAI WUJUD CINTA DAN PERCAYA KEPADA PARTAI YANG MASIH BERSIH, PEDULI DAN PROFESIONAL


Pembukaan 

Partai Keadilan Sejahtera dengan keyakinannya yang mutlak bahwa Islam adalah sistem yang dapat memberi berbagai aturan, kaidah, ikatan, emosi dan perasaan. Karenanya Partai Keadilan Sejahtera berusaha untuk mewujudkannya dengan membangun tradisi akhlak mulia tentang penghormatan, pemuliaan dan penghargaan pada setiap generasi Islam.
Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa bangsa yang sedang berkembang ini belum dapat bangkit dengan cepat kecuali dibangun atas dasar Ukhuwwah Islamiyyah (ikatan keislaman), Ukhuwwah Wathaniyyah (ikatan kebangsaan) dan Ukhuwwah Basyariyyah (ikatan kemanusiaan) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kokoh.
Untuk itu Partai Keadilan Sejahtera mempersembahkan Risalah Dasar Keprotokolan dalam upaya mewujudkan Masyarakat Madani yang berperadaban tinggi dan maju yang berbasiskan pada; nilai-nilai, norma, hukum, moral yang ditopang oleh keimanan, menghormati pluralitas, bersikap terbuka dan demokratis dan bergotong-royong dalam menjaga kedaulatan Negara.
Untuk itu kami merasa terpanggil untuk segera merumuskan dan mensosialisasikan cita-cita besar partai ini kepada seluruh anggota partai, masyarakat Indonesia dan dunia
Latar Belakang
1.  Bahwa partai menghormati kedudukan para pejabat partai, pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dengan suatu pengaturan keprotokolan;
2.      Bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem kepartaian,  ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh;   
3.    Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Risalah Keprotokolan Partai Keadilan Sejahtera;

Maksud dan Tujuan
1. Tujuan Umum

Pengaturan keprotokolan diberikan dengan tujuan:
a.       Memberikan penghormatan kepada pejabat partai, tokoh partai dan/atau undangan sesuai dengan kedudukan dalam partai, negara, pemerintahan dan/atau masyarakat;
b.      Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional;  
c.       Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar partai, antar negara dan/atau antar organisasi.
2. Tujuan Khusus
a.   Menunjukkan visi peradaban dan izzah partai, baik kepada  masyarakat Indonesia maupun kepada dunia internasional
b.    Lebih meningkatkan penerimaan dan elektabilitas masyarakat terhadap Partai Keadilan Sejahtera dan kader-kadernya
c.       Lebih tertatanya dan tersinergikannya berbagai unsur kekuatan partai, sehingga program dan kebijakan partai terlaksana dan terawat dengan kefahaman, keikhlasan, totalitas kerja, pengorbanan, komitmen, kemurnian, ketaatan, keharmonisan, kesolidan, kesatuan, keselarasan dan ketsiqohan struktur dan kader kepada keputusan partai.
Asas dan Landasan

1)      Asas
Keprotokolan ini diatur berdasarkan asas:
a.    keislaman;
b.   kebangsaan;
c.   ketertiban;
d.   kepastian hukum;
e.    keseimbangan;
f.     keserasian;
g.    keselarasan; dan
h.    timbal balik.   

2)      Landasan
A.    Firman Allah
1)   Firman Allah: “Dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat saling mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS. Az-Zukhruuf: 32)
2)   Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi, lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah”. (QS. Al-Ahzab:53)
3)   Firman Allah: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih, jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Mujaadillah: 12)
4)   Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari. Sesungguhnya orang yang merendahkan suaranya di sisi Rasulullah mereka itulah orang-orang yang telah diuji hati mereka oleh Allah untuk bertakwa. Bagi mereka ampunan dan pahala yang besar. Sesungguhnya orang-orang yang memanggil kamu dari luar kamar(mu) kebanyakan mereka tidak mengerti. Dan kalau sekiranya mereka bersabar sampai kamu keluar menemui mereka. Sesungguhnya itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Hujurot: 2-5)
5)   Firman Allah: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Seandainya kamu bersikap keras lagi berhati kasar tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu”. (QS. Ali ‘Imran: 159)
6)   Firman Allah: “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS.An-Nur: 55).
B.     Sabda Rasulullah:
1)   Sabda Rasulullah: “Muslim yang paling sempurna imannya ialah yang terbaik akhlaknya”.  (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
2)   Sabda Rasulullah: “Bicaralah kepada manusia menurut kadar akal (kecerdasan) mereka masing-masing”. (HR. Muslim)
3)   Sabda Rasulullah: “Perlakukan manusia sesuai kedudukannya”. (HR. Abu Daud)
4)   Sabda Rasulullah: “Barang siapa tidak menaruh hormat pada orang yang lebih tua di antara kami atau tidak mengasihi yang lebih muda, tidaklah termasuk golongan kami”.  (HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya (5:323) dan juga oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (1:122))
5)   Sabda Rasulullah: “Barang siapa menyakiti dzimmiy (warga negara non muslim), maka aku berperkara dengannya, dan barang siapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya di hari kiamat”. (Jaami’ Shaghir, hadits hasan)
6)   Sabda Rasulullah: “Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan paling dekat kedudukannya denganku pada hari kiamat adalah yang paling baik akhlaknya”. (HR. Tirmidzi: 4/370 dan lihat Shohihul Jami': 15350)
7) Sabda Rasulullah: Tidaklah aku diutus (ke dunia) kecuali untuk menyempurnakan keutamaan akhlak”. (HR. Ahmad: 2/381)
8)   Sabda Rasulullah: Tidak ada iman bagi orang yang tidak menjaga amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menjaga janjinya. (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ no. 7179)

C.    Anggaran Dasar PKS
1)   Anggaran Dasar PKS Bab II, Pasal 5: (1) Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan (2) Terwujudnya masyarakat madani yang adil dan sejahtera yang diridhoi Allah subhanahuwata'ala dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Anggaran Dasar PKS Bab II, Pasal 6: Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Partai menjalankan kegiatan antara lain politik, dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial-kemasyarakatan dan memberikan alternatif solusi terhadap berbagai persoalan bangsa dan negara.
3)  Anggaran Dasar PKS Bab II, Pasal 7: Partai menggunakan berbagai sarana yang tidak bertentangan dengan norma hukum dan kemaslahatan umum antara lain: a. aktivitas politik, pendidikan dan pelatihan, dakwah, hukum, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan persoalannya; b. menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga pemerintahan, badan-badan penentu kebijakan, hukum dan perundang-undangan dan lembaga swadaya masyarakat; c. menerima dan menyerap aspirasi serta mengutamakan dialog konstruktif dan kerja nyata dengan semua unsur masyarakat.
Pendekatan
Pendekatan Protokoler terdiri dari:
1)   Historis (kesejarahan), dalam rangka mafaahim (memahami) yang benar mengapa dan bagaimana kita memuliakan para pemimpin dan tamu
2)      Yuridis (kaidah Islam dan hukum konstitusional/ketatanegaraan), yakni pendekatan hukum untuk membangun tegaknya kaidah Islam dan yuridis konstitusional dalam kehidupan kader dan umat
3)       Deskriptif, untuk memahami apa itu Protokoler
4)     Filosofis, dalam rangka mafaahim hakekat atau subtansi dari adab dan akhlak serta kaidah Islam yang indah
5)     Normatif, pendekatan untuk memahami bagaimana dan dengan apa kita harus menghayati dan melaksanakan Keprotokolan
6)      Sosiologis, pendekatan untuk memahami cara dan sarana yang  digunakan agar tepat sesuai dengan sosial budaya
7)    Komprehensif, untuk memahami dan melaksanakan ajaran Islam secara utuh, integral dan menyeluruh.


Definisi
Dalam Risalah Keprotokolan Partai Keadilan Sejahtera ini yang dimaksud dengan:
1.    Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kepartaian atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat dan Tata Penghormatan, sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam partai, negara, pemerintahan atau masyarakat.
2.       Acara Kepartaian adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia partai secara terpusat, dihadiri oleh Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, serta pejabat partai dan/atau undangan.
3.      Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh dewan pengurus atau lembaga partai dalam melaksanakan tugas dan wewenang tertentu dan dihadiri oleh pejabat partai dan/atau undangan. 
4.     Dewan Pimpinan Tingkat Pusat adalah lembaga tinggi partai yang diketuai oleh Ketua Majelis Syura, serta beranggotakan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat, Presiden Partai, Ketua Dewan Syari’ah Pusat, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat dan Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat, yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
5.       Majelis Pertimbangan Pusat adalah lembaga partai yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
6.     Dewan Pengurus Pusat adalah lembaga partai yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
7.       Dewan Syari’ah Pusat adalah lembaga partai yang mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
8.      Partai adalah Partai Keadilan Sejahtera yang didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 09 Jumadil ‘Ula 1423 bertepatan dengan dua puluh April tahun dua ribu dua (20-04-2002), dan merupakan kelanjutan dari Partai Keadilan yang didirikan di Jakarta pada hari Senin, tanggal 26 Rabi’ul Awwal 1419 bertepatan dengan dua puluh Juli tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan (20-07-1998).
9.       Undangan adalah pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, ketua partai atau nama lain yang sederajat, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara kepartaian atau acara resmi.
10.   Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat partai dan/atau undangan  dalam acara kepartaian atau acara resmi. 
11.   Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat partai dan/atau undangan dalam acara kepartaian atau acara resmi.


Ruang Lingkup
(1)     Ruang lingkup pengaturan dalam Risalah Keprotokolan ini meliputi:
a.     tata tempat;
b.    tata acara; dan
c.     tata penghormatan.
(2)     Pengaturan sebagaimana dimaksud pada poin (1) diberlakukan dalam acara kepartaian atau acara resmi bagi:
a.     pejabat partai;
b.    tokoh partai; dan/atau
c.    undangan. 
(3)     Selain diberlakukan kepada pejabat partai, tokoh partai dan/atau undangan,  pengaturan keprotokolan sebagaimana dimaksud pada poin (1), dapat diberlakukan bagi tamu partai, tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lain yang berkunjung ke Indonesia.
Acara Kepartaian dan Acara Resmi
(1)     Penyelenggaraan acara kepartaian dan acara resmi dilaksanakan sesuai dengan aturan tata tempat, tata acara dan tata penghormatan.
(2) Dalam hal terjadi situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan terlaksananya atau berlangsungnya acara kepartaian atau acara resmi, pelaksanaan acara dimaksud menyesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu tersebut.
(3)     Acara kepartaian diselenggarakan oleh partai dan dilaksanakan oleh kesekretariatan partai yang diketuai oleh pejabat partai yang membidangi urusan keprotokolan.
(4) Dalam hal acara kepartaian diselenggarakan di lingkungan partai lain dan/atau lembaga negara/pemerintahahan, pelaksanaannya dilakukan oleh kesekretariatan partai dan/atau lembaga pemerintah/negara dimaksud dan berkoordinasi dengan panitia partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)     Penyelenggaraan acara kepartaian diselenggarakan di tempat dan kedudukan partai atau di luar tempat dan kedudukan partai.
(6)     Struktur lembaga kesekretariatan partai tercantum dalam lampiran.
Petugas Pelaksana
(1)  Penyelenggaraan keprotokolan acara resmi dilaksanakan oleh petugas yang merupakan bagian dari kesekretariatan partai dan/atau kesekretariatan lembaga negara, pemerintahan atau organisasi  lain.
(2)     Penyelenggaraan keprotokolan acara resmi dilakukan oleh:
a.    lembaga partai yang tugas dan wewenangnya disebutkan dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga; dan
b.    lembaga partai yang dibentuk dengan atau berdasarkan peraturan partai.
(3)     Penyelenggaraan acara resmi diselenggarakan di tempat dan kedudukan partai, atau di luar tempat dan kedudukan partai.
Tata Tempat
Pejabat Partai dan undangan dalam acara kepartaian atau acara resmi mendapat tempat sesuai dengan pengaturan tata tempat.
(1)     Tata tempat dalam acara kepartaian dan acara resmi di tempat dan kedudukan partai ditentukan dengan urutan:
a.     Pejabat partai dan/atau tokoh partai, terdiri atas:
1)      Ketua Majelis Syura;
2)      Ketua Majelis Pertimbangan Pusat;
3)      Ketua Dewan Syariah Pusat;
4)      Presiden Partai;
5)      Sekretaris Jenderal;
6)      Bendahara Umum;
7)      Anggota Majelis Syura;
8)      Mantan Ketua Majelis Syuro, mantan Ketua MPP, mantan Ketua DSP, dan mantan Presiden PKS, mantan Sekjen dan mantan Bendahara Umum;
9)      Anggota Majelis Pertimbangan Pusat dan Anggota Dewan Syariah Pusat;
10)  Pendiri partai, penerima penghargaan partai dan/atau undangan khusus.
11)  Pengurus Partai Tingkat Nasional;
12)  Pengurus Partai Tingkat Provinsi;
13)  Pengurus Partai Tingkat Kabupaten/Kota;
b.      Undangan, terdiri atas:
1)      Presiden Republik Indonesia;
2)      Wakil Presiden Republik Indonesia;
3)      Ketua lembaga-lembaga negara;
4)      Ketua partai lain;
5)      Menteri dan Lembaga Negara Setingkat Menteri
6)      Duta Besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional;
7)      Kepala Daerah; dan/atau
8)      Tokoh agama atau tokoh masyarakat.
(2)   Tata tempat sebagaimana dimaksud diadakan di luar tempat dan kedudukan partai diatur berdasarkan pada urutan sebagaimana dimaksud.
Tata Tempat Acara Resmi di Provinsi
Tata tempat dalam acara resmi di provinsi ditentukan dengan urutan:
a.   Ketua Dewan Pengurus Wilayah, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah, dan Ketua Dewan Syariah Wilayah;
b.      Kepala dan Wakil Kepala Daerah;
c.       Ketua dan/atau para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau nama lainnya;
d.      Pimpinan partai politik di provinsi yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.       Tokoh agama atau tokoh masyarakat; dan/atau
f.       Undangan khusus.
Tata Tempat dalam Acara Resmi di Kabupaten/Kota
Tata tempat dalam acara resmi di Kabupaten/Kota ditentukan dengan urutan:
a.      Ketua Dewan Pengurus Daerah, Ketua Majelis Pertimbangan Daerah, dan Ketua Dewan Syariah Daerah;
b.      Kepala dan Wakil Kepala Daerah;
c.       Ketua dan/atau para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau nama lainnya;
d.      Pimpinan partai politik di Kabupaten/Kota yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
e.       Tokoh agama atau tokoh masyarakat; dan/atau
f.       Undangan khusus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknis tata tempat akan diatur dalam Petunjuk Teknis yang dibuat dan ditetapkan oleh lembaga partai.
Tata Acara
(1)     Tata acara keprotokolan dilakukan pada:
a.     Musyawarah Majelis Syura;
b.    Musyawarah Nasional;
c.     Musyawarah Kerja Nasional;
d.    Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
e.     Musyawarah Wilayah;
f.     Musyawarah Daerah;
g.    Rapat Kelembagaan Partai;
h.    Acara kepartaian dan/atau acara resmi yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh partai.  
(2)   Tata acara sebagaimana dimaksud, antara lain meliputi:
a.       Menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Partai;
b.      Pembacaan kitab suci Al-Qur’an;
c.       Pembacaan Do’a;
d.      Pembukaan;
e.       Acara pokok; dan
f.       Penutup.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata acara diatur dalam Risalah Teknis yang dibuat dan ditetapkan oleh lembaga partai.
Tata Penghormatan

(1)   Pejabat partai dan/atau undangan dalam acara kepartaian atau acara resmi mendapat penghormatan.
(2)   Tata penghormatan sebagaimana dimaksud pada poin (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan partai dan/atau peraturan perundang-undangan.
Anggaran
Pendanaan Keprotokolan dalam acara kepartaian dan acara resmi dibebankan pada anggaran partai.
Penutup
Risalah Dasar Keprotokolan ini berlaku sampai disahkannya Panduan Dewan Pengurus Pusat oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera, segala peraturan partai lainnya mengenai keprotokolan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART Partai

0 komentar:

Posting Komentar

Berpolitik adalah Ibadah, Mari Berdakwah dg penuh Hikmah dan Amanah, demi Kejayaan Ummah

Selamat Datang di Sekolah Kepemimpinan Istana Mulia (IM) : Welcome to School of Leadership

Jika ingin berbagi silahkan kirim email ke sahabatayi@gmail.com

Studi Bidang Kepemimpinan dan Kewirausahaan Populer