Jumat, 15 Maret 2013

Apa Syarat Calon Anggota Legislatif / Caleg DPR DPD DPRD menurut UUD RI ? 

Berdasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa mengajukan diri sebagai calon legislatif / caleg, yaitu sebagai berikut di bawah ini :

1. Warga Negara Indonesia / WNI
2. Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun
3. Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia)
4. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5. Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia bekerja penuh waktu / full time
9. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu
10. Anggota Parta Politik
11. Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat
12. Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri
13. Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn
14. Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
15. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan
16. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
17. Bisa Membaca Al-Quran (khusus caleg lokal NAD)
- Sumber : UU Nomor 10 / 2008 Republik Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Berpolitik adalah Ibadah, Mari Berdakwah dg penuh Hikmah dan Amanah, demi Kejayaan Ummah

Selamat Datang di Sekolah Kepemimpinan Istana Mulia (IM) : Welcome to School of Leadership

Jika ingin berbagi silahkan kirim email ke sahabatayi@gmail.com

Studi Bidang Kepemimpinan dan Kewirausahaan Populer